Serikat Pekerja Harus Membekali Anggotanya Kemampuan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial

By Admin

nusakini.com--Pembinaan hubungan industrial yang harmonis di lingkungan kerja sangat lah penting untuk meningkatkan produktivitas para pekerja maupun produktivtas usaha perusahaan. Terlebih bagi para pekerja, pembinaan  hubungan industrial yang harmonis harus selalu dipupuk dan ditanamkan, agar setiap pekerja di lingkungan kerja memiliki kemampuan menyelesaikan masalah (problem solving), manakala timbul perselisihan antar pihak di lingkungan kerja yang berkaitan dengan hubungan industrial.

Oleh karenanya, Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SP/SB) di lingkungan kerja harus memberikan atensi bagi anggotanya agar memiliki pemahaman dan kemampuan dalam menyelesaikan perselisihan hubungan indusrial tersebut. Seperti melalui kegiatan pelatihan ataupun pendidikan yang berkaitan dengan hal ihwal penyelesaian perselisihan hubungan industrial di lingkungan kerja.

“Manfaat-manfaat ini akan dirasakan langsung, baik pada individu maupun organisasi dan perusahaan,” terang Dirjen PHI dan Jamsos Kementerian Ketenagakerjaan RI (Kemnaker) Haiyani Rumondang dalam acara Training Peningkatan Pengetahuan dan Keterampilan Pengurus dan Bakor SPSI Periode 2015-2018 PT Gajah Tunggal di Tangerang, Rabu (28/9/2016).

Dirjen Haiyani menjelaskan, pelatihan merupakan suatu proses pembelajaran yang melibatkan perolehan keahlian, konsep, peraturan, atau sikap untuk meningkatkan kinerja tenaga kerja. Dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sendiri dijelaskan, pelatihan kerja diselenggarakan dan diarahkan untuk membekali, meningkatkan, dan mengembangkan kompetensi kerja guna meningkatkan kemampuan, produktivitas, dan kesejahteraan.

“Training mempunyai andil besar dalam menentukan efektifitas dan efisiensi organisasi dan perusahaan,” ujar Dirjen Haiyani.

Selain itu, beberapa manfaat nyata dari diselenggarakannya suatu pelatihan bagi para pekerja antara lain untuk meningkatkan kuantitas dan kualitas produktivitas, mengurangi waktu belajar yang diperlukan karyawan untuk mencapai standar kinerja yang dapat diterima. Pelatihan-pelatihan yang diselenggarakan oleh SP/SB sendiri memiliki manfaat yang besar bagi para pekerja. Pelatihan-pelatihan tersebut akan mampu membentuk sikap, loyalitas dan kerjasama yang lebih menguntungkan.

“Penyelenggaraan training ini merupakan bukti nyata dalam mengembangkan kerjasama atau kemitraan yang kongkrit,” puji Dirjen Haiyani atas penyelenggaraan Training yang bertemakan ‘Meningkatkan Kompetensi Serikat Pekerja Dalam Rangka Mempertahankan Hubungan Industrial Yang Harmonis, Dinamis, dan Berkeadilan’ tersebut.

Ia juga memaparkan, secara sederhana hubungan industrial dapat dipahami sebagai sebuah sistem hubungan yang terbangun atau terbentuk antara para pelaku proses produksi barang dan/atau jasa.  Pihak-pihak yang terkait di dalam hubungan tersebut adalah pekerja, pengusaha, dan pemerintah. Hubungan ketiganya kemudian diistilahkan dengan tripartit.  Ketiganya harus mampu menjalin hubungan industrial yang harmonis antar sesama, agar produktivitas usaha, produktivitas pekerja, dan kesejahteraan bersama dapat diwujudkan.

“Kepercayaan antara satu sama lain adalah modal dasar untuk bekerjasama dan saling membantu, yang merupakan sumbangan berharga bagi peningkatan iklim investasi dan perkembangan dunia usaha ke arah terciptanya kualitas hubungan industrial yang lebih baik,” paparnya.

Dalam proses produksi, pihak-pihak yang secara fisik sehari-hari terlibat langsung adalah pekerja/buruh dan pengusaha (operator). Sedangkan pemerintah terlibat di dalam hal-hal tertentu saja sesuai dengan kewenangannya (regulator).

“Posisi bersama para pihak terkait dalam hubungan industial ini adalah dalam upaya peningkatan kualitas manusia dan kualitas hidup masyarakat Indonesia,” pungkasnya. (p/ab)